Pengungsi Eks Timor Timur Mempertanyakan Nasibnya

Awal Desember yang cerah ini, pukul 8.30 WIB sesaat setelah selesai upacara bendera, BPKP Pusat kedatangan tamu pengungsi eks Timor Timur. Diketuai oleh Batista Sufakefi, mereka mempertanyakan kelanjutan proses repatriasi oleh Pemerintah RI (1/12)

Dua belas orang yang tergabung dalam Komite Nasional Korban Politik (KOKPIT) tersebut mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Sektor Matraman dan Resort Jakarta Timur. Rombongan ini disambut oleh Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat Nasmifida, dan seorang pengendali teknis Nur Rochman di ruang pers BPKP.

Nasmifida menjelaskan, BPKP memerlukan informasi dari Kementerian Keuangan mengenai penanganan proses ini. BPKP juga perlu melakukan proses endorsement di Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu, dengan prinsip kehati-hatian. Kesepakatan tentang penjelasan dalam Pasal 3 Keppres 25 Tahun 2003 juga sangat diperlukan. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) . “Sehingga hal ini akan menjadi jelas, dan juga untuk melindungi bapak ibu semua. Karena bapak ibu semua kami harap juga menandatangani KAK tersebut,” jelas Nasmifida.

Menurut Nasmifida, BPKP baru menerima surat dari Menko Kesra mengenai permasalahan tersebut seminggu yang lalu.  Merupakan waktu yang sangat singkat bagi BPKP untuk bekerja, karena baru dilibatkan pada bulan November tahun ini. Oleh karena itu, Nasmifida meminta agar  pihak-pihak yang berkepentingan bisa bersabar. “BPKP harus bekerja sesuai dengan prosedur. Dari kriteria yang akan ditetapkan pada Rabu ini (3/12), ada dua kemungkinan rekomendasi yaitu parsial atau menyeluruh,” jelas Nasmifida.

Nasmifida menjelaskan, BPKP harus bekerja sesuai prosedur yang ada. Salah satunya adalah proses verifikasi yang akan ditempuh agar semua pihak terlindungi secara hukum. “Proses verifikasi ini kemungkinan akan dilakukan secara sensus atau sampel dari 42.820 KK. Dan Ini memerlukan waktu serta tenaga. Untuk itulah BPKP memohon pengertian semua pihak terkait agar BPKP dapat segera bekerja secara maksimal,” tutup Nasmifida.

Sekedar kilas balik tentang pengungsi eks Timor Timur, mereka merupakan eksodus dari Timor Timur pro Merah Putih. Saat jajak pendapat pada 1999, mereka meninggalkan tanah tempat tinggal mereka yang menjadi akhirnya menjadi Negara Timor Leste. Orang-orang ini hidup di kamp-kamp pengungsian di bumi Indonesia.

Melihat kenyataan ini, Presiden SBY dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menghendaki agar masalah pengungsi eks Timor Timur yang ingin menjadi warga Indonesia tuntas paling lambat 2014.  Pemerintahan saat itu menjanjikan akan menyalurkan sejumlah bantuan untuk segera menyelesaikan kepastian tempat tinggal mereka. Karena berlarutnya masalah pengungsi ini, akhirnya dari data awal 2003 sekitar 20.000 KK, kini telah beranak pinak menjadi 42.820 KK.

 

(Humas bpkp/tan)