Akhirnya, Ketua MA Lantik Eddy M. Soepardi Sebagai Anggota BPK

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/P Tahun 2014 yang didasarkan pada Keputusan DPR RI Nomor 09/DPRRI/I/2014 dan Nomor 21/DPRRI/I/2014, Prof. Eddy Mulyadi Soepardi resmi dilantik menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI)  periode 2014-2019.

 

Usai melantik Prof. Eddy bersama 4 anggota BPK lainnya: Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Harry Azhar Azis, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta (16/10), Ketua Mahkamah Agung - RI, Muhammad Hatta Ali menjelaskan bahwa 5 anggota yang dilantik tersebut menggantikan dua anggota BPK periode 2009--2014 yang telah berakhir masa jabatannya, dan satu anggota yang telah memasuki masa pensiun.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung Selasa (23/09) menangguhkan Prof. Eddy sebagai anggota BPK, yang sebelumnya telah lolos seleksi di Komisi XI. Pasalnya, satu diantaranya terindikasi masih aktif sebagai PNS di BPKP, Prof. DR, Eddy Mulyadi Soepardi. Namun setelah memperoleh amar putusan fatwa dari MA, akhirnya mantan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi itu dipastikan lolos terpilih sebagai anggota BPK.

Turut hadir dalam acara pelantikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad,Kepala BPKP Mardiasmo dan beberapa pejabat daerah lainnya.

 

Tim Humas BPKP n (x..)