BPKP Pabar Bekali Legislator Program Anti Korupsi

Bertempat di Hotel Fujita Manokwari, (15/10), Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, Sumitro berkenan memberikan pembekalan kepada hampir seluruh anggota  DPRD terpilih masa bakti 2014-2019se-Provinsi Papua Barat, mulai dari Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan sekarang Teluk Wondama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta peran BPKP Provinsi Papua Barat dalam mengawal akuntabilitas keuangan  daerah

Pembekalan selanjutnya segera menyusul Kota Sorong, Kabupaten Fakfak dan Pemda lainnya.Di hadapan 20 Anggota DPRD Teluk Wondama, dan perwakilan dari Badan Diklat Provinsi Papua Barat, Sumitro juga mengingatkan pentingnya komitmen dari eksekutif maupun legislatif untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Teluk Wondama. Disampaikan oleh Sumitro bahwa di era reformasi dan otonomi daerah, kepemerintahan yang efektif juga dipengaruhi oleh komitmen pimpinan dan adanya dukungan politik yang kondusif, serta adanya “pengawasan” yang efektif.

Menurut Sumitro, kurangnya komitmen pimpinan dan kurangnya pengawasan termasuk dari DPRD akan melahirkan pemerintahan yang korup, penuh KKN dalam segala urusan keuangan Negara/daerah, terjadinya kebocoran/penyimpangan dimana mana sehingga merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera. "Saya mengajak semua anggota Dewan terpilih dan Pemerintah Daerah untuk saling bersinergi guna menciptakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Teluk Wondama akan terjaga bahkan harus ditingkatkan, dimana opini BPK RI atas LKPD sejak tahun 2006 hingga tahun 2013 masih bergulat dengan Opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat) atau Disclaimer.

Ditegaskan pula oleh Sumitro, apabila ketahuan aparat Pemda baik eksekutif  maupun legislatif tidak berakuntabilitas, dan ada dugaan tindak pidana korupsi, maka BPKP akan berhadapan dengan Pemda dan K/L. "BPKP membantu KPK dan APH lainnya melakukan tindakan represif berupa proses hukum dalam bentuk audit investigasi atau penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

(Humas BPKP Pabar: Pakdhe/Agung TK)