Penandatanganan Hasil Verifikasi Tagihan IJP KUR PT Askrindo & Perum Jamkrindo

Bertempat di Ruang Rapat Utama Deputi Bidang Akuntan Negara Lantai 8, Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta (21/08)telah diselenggarakan penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi atas Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (IJP KUR) Tahap I Tahun 2014 yang dilakukan oleh BPKP pada PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT Askrindo, Singgih Hardjanto; Direktur Keuangan Perum Jamkrindo, Rusdonobanu; dan Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur BPKP,  Slamet Hariadi. Prosesi penandatanganan ini juga disaksikan oleh wakil dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi pada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Sugiarso; dan wakil dari Kementerian KUKM, Willem H. Pasaribu.

Sebagai bagian dari penanggulangan/pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi, dalam rangka meningkatkan akses Usaha Menengah Kecil Mikro dan Koperasi, pemerintah meluncurkan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini melibatkan berbagai pihak, yaitu Departemen/Kementerian sebagai Pelaksana Teknis Program, Perusahaan Penjamin dan Bank Pemberi Kredit/Bank Pelaksana. Sumber dana penyaluran KUR berasal dari Bank Pemberi Kredit. Program Penjaminan KUR memberikan penjaminan kredit/pembiayaan dari Perusahaan Penjamin untuk dapat memberikan cover terhadap kekurangan agunan UMKMK. Di sisi lain pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR kepada Perusahaan Penjamin.

Untuk diketahui, untuk menjamin akurasi data tagihan Imbal Jasa Penjaminan KUR, diperlukan verifikasi atas tagihan yang disampaikan oleh Perusahaan Penjamin kepada Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011 disebutkan bahwa untuk memberikan keyakinan atas pembayaran IJP, Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) untuk melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dengan nilai di atas Rp10 miliar. Untuk itu, Direktorat Sistem Manajemen Investasi pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta bantuan BPKP untuk melakukan verifikasi tagihan IJP KUR Tahap I Tahun 2014 dari PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo.

 

- (Humas DAN) -