BPKP - Kejagung Harus Kompak Tuntaskan Penanganan TPK

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Maruli Hutagalung ketika menerima kunjungan silaturahim KepalaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, Sumitro dan jajarannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura (18/08).

Saat menerima rombongan BPKP Pabar, Hutagalung menyempatkan diri memberikan apresiasinya atas kontribusi dan respon cepat BPKP Pabarterhadappermintaan audit investigasi maupun penghitungan kerugian keuangan Negara dari Kajari di wilayah hukum KejaksaanTinggi Papua di Papua Barat. Selanjutnya Hutagalung sambil menyebut angka, “Tahun 2013 yang lalu tidak ada kasus korupsi yang ditangani jajarannya dengan BPKP Pabar, namun di tahun 2014 inidi bawah kepemimpinannya langsung ada tiga kasus korupsi yang ditangani bersama kejaksaandan BPKP”

Hutagalung juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Kepala BPKP Pabar. Diakui oleh Kajati Papua ini bahwa : “Kadang kala antara penyidik kejaksaan dan auditor BPKP terjadi perbedaan persepsi/penafsiran atas kasus yang sedang ditangani, pertemuan koordinasi semacam ini sangat baik dilakukan guna mencari solusi terbaik dan cepat serta tepat agar penanganan kasus korupsi tidak berlarut-larut dan segera tuntas”. Lanjutnya: “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan”

Selanjutnya Sumitro memberikan informasi, bahwa tugas BPKP saat ini lebih dominan pada penugasan consulting (bimbingan teknis dan pendampingan) dan quality assurance (reviu laporan keuangan instansi) kepada Pemerintah Daerah danKementerian/Lembagadibandingkantugas audit.Untuk itu BPKP Papua Barat concern untuk melaksanakan tugas tersebut. Namun harus diingat bahwa BPKP juga punya MoU antara Kepolisian, Kejaksaan dan BPKP tentang penanganan pemberantasan korupsi, untuk itu semua harus berjalan dengan baik, tidak boleh ada yang dinomorsatukan.

 

(Humas BPKP Papua Barat: PakDhe/Satoto) (x..)