Mantan Walikota Banjarmasin Dihukum Dua Tahun

Mantan Walikota Banjarmasin Midfai Yabani divonis dua tahun penjara. Majelis hakim pengadilan negeri setempat juga meminta dia membayar denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana pos tidak tersangka Anggaran 2004.

Menurut hakim, Midfai terbukti menandatangani lima surat keputusan pembayaran premi asuransi untuk anggota Dewan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Manan, Kamis (29/12), Midfai dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi. \"Terdakwa tidak terbukti menikmati uang dari pertanggunggan asuransi,\" kata Majelis. Mifdai mengeluarkan dan menandatagani lima surat keputusan otoritas pembayaran uang premi asuransi bagi anggota Dewan senilai Rp 3,2 miliar dari total keseluruhan premi asuransi Rp 7,9 miliar. Total dana itu dikeluarkan oleh walikota sebelumnya, yakni Sofyan Arpan. Atas putusan itu, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardjo menyatakan pikir-pikir. Fahmi Amrusy, ketua tim penasihat terdakwa, juga pikir-pikir. Pada hari yang sama, Ketua DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 Suyatno serta wakilnya, yakni Tasriq Usman, Hamsyi Sukri, dan Mansyuri Muhtar divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis terhadap Midfai Yabani lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara. Demikian pula vonis mantan Ketua DPRD Banjarmasin Suyatno yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara. Dana asuransi hari tua itu diperuntukan bagi 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 dan dua orang dari Pemerintahan Kota Banjarmasin yakni almarhum Sofyan Arfan (mantan walikota) dan Kepala Badan Keuangan Daerah. Ketua DPRD memperoleh Rp 194juta, wakil ketua Rp 180 juta, dan para anggota Dewan Rp 170juta. Almarhum Sofyan Arpan menerima Rp 200juta dan Kepala Badan Keuangan Rp 98 juta. Sumber : Tempointeraktif, Jum\'at, 30 Desember 2005 (pri)