Komisi Antikorupsi Akan Periksa Neloe Pada Kasus Theo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki menyatakan, lembaganya bisa saja memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus dugaan korupsi Tahun Investasi Indonesia.

Neloe yang kini ditahan dalam kasus penyelewengan kredit, diduga memberi kredit sebesar Rp 47 miliar dari Bank Mandiri untuk pelaksanaan Tahun Investasi Indonesia 2003-2004. Pemberian kredit diduga hanya berdasarkan sepucuk memo dari Theo F Toemion, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal saat itu. \"Tapi kami tidak perlu mengatakan akan atau tidak. Kami lihat perkembangan penyidikan,\" kata Ruki di sela perayaan Ulang Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi ke-2 di kantor lembaga itu, Kamis (29/12). Ruki menambahkan, Komisi masih akan meneliti apakah pemberian kredit itu keputusan Bank Mandiri atau tindakan perorangan. Tidak mustahil, kata dia, kredit dikeluarkan secara perorangan. Soal penanganan kasus korupsi oleh komisinya, Ruki menjelaskan bahwa tidak selalu berdasarkan jumlah kerugian negara. Kriteria kasus besar versi Komisi, kata dia, adalah berdasarkan jumlah kerugian negara, tokoh atau pelaku, dan dampaknya. \"Walaupun kerugian hanya Rp 200 juta, kalau kasus itu memiliki dampak besar bagi penegakan hukum dan pencegahan korupsi, kami mengambilnya,\" Ruki menjelaskan Sumber : Tempointeraktif, Kamis, 29 Desember 2005 (pri)