PTPN VII Siap Masuki Era BUMN Bersih

Menyikapi Program BUMN Bersih Kementerian BUMN, Direksi dan Komisaris  PT. Perkebunan Nusantara  VII (Persero)  komit untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG ) secara konsisten dan berkelanjutan.   Pedoman utama GCG telah dibangun seperti Code of Corporate Governance (CoCG), Board Manual,  Code of Conduct (CoC), Whistle Blowing System (WBS) dan sebagainya, untuk penerapan GCG secara utuh masih diperlukan pedoman-pedoman  pendukung dan upaya penyempurnaan atas pedoman tersebut.  Oleh karena itu PTPN VII merasa masih memerlukan pendampingan dari BPKP dan memperpanjang Nota Kepahaman (MoU) antara PTPN VII dengan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman Kerjasama Peningkatan Kualitas Tata Kelola Perusahaan dan SDM antara PTPN VII dengan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, dilaksanakan di Aula PTPN VII pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014, Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh  Direktur Utama PTPN VII,  Kusumandaru NS dan Kepala BPKP Lampung, Iman Achmad Nugraha serta disaksikan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Gatot Darmasto.

“Pendampingan oleh BPKP sangat bermanfaat untuk tata kelola  perusahaan sesuai dengan pola pengelolaan perusahaan yang sehat dan berdasarkan prinsip GCG, oleh karena itu, masih diperlukan pendampingan untuk penerapan dan penyempurnaan pedoman GCG untuk tahun berikutnya," ujar Kusumandaru. Dirut tak lupa mengapresiasi BPKP yang telah melakukan pendampingan selama ini, mulai dari penyusunan CoCG, CoC, sampai dengan penyempurnaan Pedoman WBS dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PTPN VII.

Acara dilanjutkan dengan pencanangan Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (WBS) revisi dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (revisi2), workshop   berkaitan dengan BUMN Bersih dengan materi “BUMN” Bersih oleh Gatot Darmasto, dan  Overview Whistle Blowing System  (WBS) oleh Bambang Utoyo.

Kegiatan workshop ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM PTPN VII. Yang pada akhirnya diharapkan dapat menjamin bahwa pengelolaan perusahaan selalu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Bebas dari korupsi, gratifikasi dan KKN.  Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi maupun dua level di bawah Direksi yang berjumlah 80 orang. (x..)