Birokrat dan Pers Harus Saling Menaati Kode Etik Masing-Masing

Dalam membuat berita sebaiknya pers melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar dapat memperoleh gambaran yang jelas terhadap permasalahan dan dapat melakukan pemberitaan secara berimbang. Memang ada informasi-informasi publik yang dikecualikan untuk diberikan sesuai yang diatur dalam undang-undang. Jangan dipaksakan untuk diberikan. Birokrat dan pers masing-masing memiliki kode etik. Dan hendaknya kode etik tersebut ditaati.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP Triyono Haryanto dalam training bagi para awak media yang diselenggarakan oleh The Jawa Post Institiute Pro Otonomi (JPIP), di Bandung, Rabu (15/1/2014). JPIP kembali menggelar training dan workshop bagi para pelaku media lokal sekaligus mempertemukan dengan para pimpinan instansi vertikal di Bandung, 15-16 Januari 2014. Dalam rangkaian kegiatan training dan workshop yang diselenggarakan JPIP dengan USAID-Indonesia sejak April 2012 di Hotel Novotel Bandung ini menghadirkan narasumber dari BPKP, KIP, UKP4, Kemenpan dan RB, BPK, KY, dan Ombudsman.

Pada sesi pagi hari pertama tampil sebagai pembicara Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP Triyono Haryanto, Staf Ahli UKP4 Farchad Mahfud, dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono. Dalam paparan masing-masing utusan instansi menjelaskan peran dan fungsi instansinya kepada para awak media lokal. Sebagai wakil dari BPKP, Triyono menjelaskan tugas dan fungsi BPKP terkait dengan peran BPKP: konsultatif (consulting) dan penjaminan (assurance) dalam bidang pengawasan keuangan negara. Lebih lanjut, Triyono, yang tidak asing dengan kegiatan kehumasan sewaktu bertugas di Kejaksaan, membuka diri kepada para awak media untuk tidak segan-segan menghubungi BPKP jika ada permasalahan yang perlu dikonfirmasikan. Hal tersebut di kemukakan mengacu pada pengalamannya lalu-lalu tentang pemuatan berita yang tanpa konfirmasi sebelumnya. Konfirmasi diperlukan agar pemberitaan dapat berimbang.

Pada sesi kedua, tampil sebagai narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, Kepala Perwakilan BPK Cornell S Prawiradiningrat, tenaga ahli KY M. Muslih, dan Kepala Biro Humas dan Hukum Erman Suriatman. Seluruh narasumber sepakat perlunya komunikasi yang harmonis dengan para awak media ditandai dengan terbukanya saluran telepon masing-masing utusan instansi tersebut untuk dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk perolehan informasi. Namun seperti yang  disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP diakhir paparannya, bahwa birokrat dan media perlu saling menghormati kode etik masing-masing. Abdulhamid, Ketua KIP, menyampaikan bahwa pada dasarnya informasi publik sifatnya terbuka. Namun demikian untuk kepentingan publik yang lebih baik, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun undang-undang lain mengatur hal-hal yang perlu dirahasiakan. Oleh karena itu melalui uji konsekuensi badan publik berhak menentukan informasi-informasi apa saja yang dapat dikecualikan untuk diberikan kepada publik.

(Humas BPKP-HB/Ajat/Isna) (x.)