Rudjito, Krisna Pimpin LPS

Rudjito dan Krisna Wijaya ditunjuk pemerintah untuk memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masing-masing sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif LPS. Saat ini keduanya masih aktif sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Mereka akan didampingi empat anggota komisioner lainnya," ungkap Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution, usai mengumumkan kepengurusan LPS di Jakarta, kemarin. Keempat anggota komisioner itu adalah Darmin Nasution (Dirjen Lembaga Keuangan), Maman Soemantri (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Pontas Riyanto Siahaan (Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Markus Parmadi (Mantan Direktur Bank Lippo Tbk). Sedangkan di jajaran direksi, pemerintah telah menunjuk Firdaus Djaelani dan Mirza Muchtar, sebagai senior board director. Menurut Darmin Nasution, program LPS wajib diikuti seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Konsekuensinya perbankan harus membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan paling lambat 22 November 2005. "Berbeda dengan sistem penjaminan terdahulu, dengan adanya LPS maka bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia juga masuk dalam program penjaminan. Tapi, tentu saja mereka semua harus memenuhi ketentuan penjaminan yang akan diatur LPS," kata Darmin. Dengan beroperasinya LPS, seluruh tagihan akibat penutupan bank setelah 22 September 2005 menjadi tanggungan LPS. Sementara itu, bagi nasabah penyimpan atau kreditor yang banknya ditutup sebelum 21 September 2005 dan belum memperoleh pembayaran, hingga saat ini masih menjadi tanggungan pemerintah. Untuk itu bank diharuskan segera mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, dilengkapi dengan dokumen yang sah, paling lambat 22 November 2005, untuk kewajiban pembayaran bank umum. Sementara itu, untuk kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat (BPR) paling lambat 22 Februari 2006. Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Krisna Wijaya mengatakan, pada tahap awal yang dikerjakan LPS adalah memungut kontribusi peserta dan premi penjaminan dari perbankan. Melalui rapat dewan komisioner baru akan diputuskan besaran suku bunga penjaminan. Besaran suku bunga penjaminan menjadi penting karena merupakan acuan dana nasabah yang akan dibayarkan atau tidak. "Bila ternyata nasabah memperoleh suku bunga di atas suku bunga penjaminan, dana nasabah tidak akan dibayarkan apabila banknya ditutup." Terkait dengan aturan yang mengharuskan anggota dewan komisioner tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus bank, Rudjito dan Krisna menyatakan akan segera membuat surat pengunduran diri dari jabatan di instansi terdahulu. "Kami akan segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sekarang di BRI kepada Menteri BUMN. Apakah pengunduran itu akan diputuskan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau tidak, itu masih melihat perkembangan yang ada. Tapi umumnya pengunduran diri itu akan efektif 60 hari setelah pengajuan surat," kata Rudjito. Terkait dengan besaran dana yang akan digunakan LPS untuk berinvestasi, Rudjito belum bersedia menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyatakan bahwa sesuai ketentuan investasi yang boleh dilakukan, LPS hanya untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia dan surat utang negara. sumber : Media Indonesia (28/09/2005) kar