Layanan Prima BPKP Kepada Polres Sorong Kota.

 

"Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat  berikan layanan prima kepada Polres Sorong Kota", kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt, S.iK, M.Si., ketika menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Baratr, Sumitro di Mapolres Sorong Kota (05/06/2013).

 

Itulah sepenggal hasil liputan humas Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat (Pabar), ketika mengikuti perjalanan dinas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Sumitro dalam rangka koordinasi dengan Bupati Sorong dalam persiapan mediasi aset daerah, dan disempatkan melakukan kunjungan kerja ke Kapolres Sorong Kota.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Kapolres Sorong Kota yang baru yaitu AKBP Harry Goldenhardt, S.iK, M.Si. menggantikan Kapolres yang lama yaitu AKBP Gatot Aris Purbaya, sedangkan Gatot Aris menempati pos sebagai perwira Polri di Mapolda Papua.

 

Saat melakukan kunjungan kerja, Sumitro didampingi seorang staf Afian Nugroho, sedangkan Harry Goldenhardt didampingi beberapa staf penyidik tindak pidana korupsi. Pada saat menerima kunjungan kerja tersebut, Harry Goldenhardt menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Provinsi Papua Barat.

 

Harry Goldenhardt mengatakan : “Luar biasa, BPKP Papua Barat telah memberikan pelayanan prima kepada Polres Sorong Kota”. Lanjutnya : “Betapa tidak, permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) baru diminta tiga minggu yang lalu, pada hari itu juga langsung dilakukan gelar kasus bersama. Keesokannya sudah diterbitkan surat tugas audit. Hari ini langsung diserahkan laporan hasil audit ke kami. Apa itu bukan luar biasa namanya? Kedepan kami akan lebih giat menangani kasus dan kerjasama dengan BPKP”

 

Walau hanya sebentar di Mapolres Sorong Kota, Sumitro sempat memberikan pencerahan dalam diskusi singkat dengan Kapolres dan staf penyidik. Diskusi tersebut membahas antara lain tentang telah adanya MoU antara Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BPKP tentang penyelesaian kasus tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.

 

Lebih lanjut, Sumitro memberikan penjelasan tentang perbedaan antara masalah, kasus dan perkara. Serta jenis layanan apa yang dapat diberikan oleh BPKP terhadap ketiga hal tersebut. Layanan BPKP berupa Audit Investigasi atau Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

 

Sumitro juga menyinggung tentang jenis-jenis bukti, menurut KUHAP maupun menurut Akuntansi dan Auditing, serta apa dan bagaimana kita harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing baik sebagai penyidik Polres maupun auditor BPKP, agar penanganan kasus tindak pidana korupsi segera tuntas.

 

Kaper BPKP Pabar, Sumitro menekankan bahwa : “Memang BPKP harus memberikan pelayanan prima kepada semua mitra kerja baik Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, maupun mitra kerja yang lain”

 (Humas BPKP Papua Barat/afian)(d)