BPKP Sosialisasikan Penilaian Dokumen BLUD Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Syamsir menyampaikan bahwa setelah menjadi BLUD, puskesmas dapat meningkatkan PAD-nya karena pengelolaannya yang lebih terukur, terarah, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Sekda Kabupaten Rejang Lebong R.A Deni mengatakan dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia pun mengapresiasi BPKP yang telah mendampingi puskesmas selama penyusunan dokumen persyaratan BLUD.

Dalam paparannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menyampaikan bahwa puskesmas merupakan salah satu organisasi yang memerlukan fleksibilitas mengingat kebutuhan-kebutuhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itu, pimpinan puskesmas harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan yang lebih penting lagi menerapkan tata kelola yang sudah disusun,” ujarnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penilaian dokumen BLUD oleh Tim Penilai BLUD yang telah disusun oleh puskesmas. Dengan selesainya penilaian ini, maka diharapkan mulai tahun 2020 seluruh Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 21 puskesmas, telah menerapkan PPK BLUD.