Bengkulu – (5/7) Plt. Gubernur Bengkulu menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP-APH Antara Bupati/Walikota, Kajari, dan Kapolres Se-Provinsi Bengkulu Terkait Koordinasi Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Rabu (4/7/2018) di Balai Raya Semarak, Bengkulu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP-APH dihadiri oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Inspektur II Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Kajati, Kapolda, Danrem, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Danlanal, Walikota Bengkulu, Bupati dan Inspektur di wilayah Provinsi Bengkulu, serta ASN Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP-APH dibuka dengan laporan Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian oleh seluruh Bupati/Walikota, Kapolres dan Kajari.
Inspektur II Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Haryono mengungkapkan, “Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah agar menjadi lebih baik”.
Sugeng juga menjelaskan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut oleh Kepala Daerah agar APIP berjalan efektif yaitu pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan dan pemenuhan jumlah personil.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengharapkan perjanjian kerja sama ini menghasilkan tidak hanya sekedar output, tetapi harus menghasilkan outcome yang bermanfaat. ASN diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan yang bersifat kerugian negara sebagai kontrol adminitrasi sidang. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, bila ASN tidak menindaklanjuti selama 60 hari, maka Inspektur akan secara pro aktif melapor kepada Aparat Penegak Hukum. Rohidin Mersyah menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini bukan sebagai upaya untuk melindungi koruptor.
(Humas Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu)
Profil |
Struktur Organisasi dan Tupoksi |
Ruang Lingkup dan Wilayah Kerja |
Sumber Daya Manusia |
Jasa Layanan |
Visi dan Misi serta Nilai |
Serambi |
Pendukung Dinas |
Pejabat Struktural dan Koordinator |
Kepala Perwakilan |
Kepala Bagian Tata Usaha |
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA |
Pejabat Eselon IV |
Informasi Publik |
Permohonan Informasi |
Informasi Berkala |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Artikel Pengawasan |
Artikel Pengawasan |