Warga BPKP Bengkulu ikuti Sosialisasi “Road Map Reformasi Birokrasi”

 

Hasil evaluasi mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPKP  Tahun 2010-2014, yang  harus dijalankan di tahun 2015-2019 yaitu, penguatan kelembagaan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 192  Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melanjutkan reorganisasi 20 (dua puluh) Perwakilan BPKP sampai dengan  September 2016, perumusan kebijakan hubungan jabatan struktural dan fungsional, perumusan pola karir dan mutasi, komposisi dan distribusi yang ideal dengan penataan ulang penempatan pegawai, optimalisasi SDM dukungan sebagai upaya untuk menanggulangi kekurangan  fungsional umum dan fungsional tertentu, penambahan formasi SDM di fungsi utama (auditor) untuk mendukung peran dan  fungsi BPKP.

BPKP secara mandiri telah melakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi  Tahun 2010-2014. Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPKP dapat terlihat  dari hasil penilaian mandiri yang mencapai skor 78,74. Penilaian ini meliputi unsur  proses sebesar 60% dan unsur hasil sebesar 40%.