Warga BPKP Bengkulu ikuti Sosialisasi “Road Map Reformasi Birokrasi”
Hasil evaluasi mandiri atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPKP Tahun 2010-2014, yang harus dijalankan di tahun 2015-2019 yaitu, penguatan kelembagaan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melanjutkan reorganisasi 20 (dua puluh) Perwakilan BPKP sampai dengan September 2016, perumusan kebijakan hubungan jabatan struktural dan fungsional, perumusan pola karir dan mutasi, komposisi dan distribusi yang ideal dengan penataan ulang penempatan pegawai, optimalisasi SDM dukungan sebagai upaya untuk menanggulangi kekurangan fungsional umum dan fungsional tertentu, penambahan formasi SDM di fungsi utama (auditor) untuk mendukung peran dan fungsi BPKP.
BPKP secara mandiri telah melakukan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014. Kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPKP dapat terlihat dari hasil penilaian mandiri yang mencapai skor 78,74. Penilaian ini meliputi unsur proses sebesar 60% dan unsur hasil sebesar 40%.