Perwakilan BPKP Provinsi Bali

TUPOKSI

Sesuai dengan salinan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwakilan BPKP berkedudukan di Ibukota Provinsi dan dipimpin oleh Kepala Perwakilan.

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa Perwakilan BPKP bertugas :

a. Melaksanakan Pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
c. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dana atau atas permintaan Kepala Daerah ;
d. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; dan
e. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan
   

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, pada pasal 4 disebutkan Perwakilan BPKP mempunyai kewenangan :

a. Menyiapkan rencana dan program;
b. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP ;
c. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang mili/kekayaan pemerintah daerah atas permintaan daerah;
d. Pengawasan atas penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas kementerian/lembaga/wilayah;
e. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
f. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
g. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan daerah :
h. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN/BUMD, dan kinerja instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN/BUMD;
i. Pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang doi dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daaerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, badan usaha milik negara dan badan badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara serta pemberian keterangan ahli kepada instansi penyidik dan isntasni pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Pelaksanaan analisi dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan dan pelaksanaan, dan;
m. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP;
     

Sesuai dengan pasal 5 dalam peraturan Keputusan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2014, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana pasal 3 dan pasal 4, masing-masing Perwakilan BPKP dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP

 


Share