Kaper Bali dan Bupati Jembrana Membuka Kegiatan Bimtek Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah
Pada hari yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali bersama Bupati Jembrana membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam sambutannya, Kaper mengingatkan peran strategis BPD dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa, terlebih lagi dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dengan berperannya BPD secara maksimal, penggunaan alokasi dana desa tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu Bupati Jembrana dalam sambutannya menekankan agar dalam menjalankan fungsinya, BPD lebih mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Desa, bukan menjadi pihak yang berseberangan. Selanjutnya Bupati Jembrana membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa bagi BPD yang berlangsung selama 2 hari.