Perwakilan BPKP Provinsi Bangka Belitung
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2014, Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki:
KEDUDUKAN:
1. Perwakilan BPKP berkedudukan di ibukota provinsi;
2. dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
TUGAS:
1. melaksanakanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat slintas sektoral;
2. melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
4. melaksanakan pembinaan penyelenggaran Sistem Pengcndalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya;
5. melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasa keuangan dan pembanguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
1. penyiapan rencana dan program;
2. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
3. pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
4. pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
5. pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah;
6. pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
7. pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
8. pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah daerah;
9. pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN, BUMD dan kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah/ BUMN/BUMD;
10. pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya, terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
12. audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
13. pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
14. pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.
PROFIL PERWAKILAN |
Sambutan Kepala Perwakilan |
Visi, Misi, dan Nilai |
Dukungan SDM |
Struktur Organisasi |
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang |
INFORMASI PUBLIK |
Neraca |
Laporan Realisasi Anggaran |
Daftar Aset |
RUP |
SAKIP BABEL |
Survei Kepuasan Stakeholders |
Kantor Perwakilan BPKP
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Pulau Bangka
Komplek Perkantoran Gubernur, Air Itam,
Pangkalpinang 33149
Telepon: (0717) 432817
Faksimile: (0717) 431006
Email: bangka.belitung@bpkp.go.id