Warta BPKP - 24 Mei 2010
Kunjungi BPKP Jateng, Bupati Pekalongan Konsultasikan Pemanfaatan Pasar Pekalongan
SEMARANG-Akhir-akhir ini semakin banyak Bupati yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Jika sebelumnya kunjungan dilakukan Bupati Blora, Banjarnegara, dan Karanganyar, maka kali ini giliran Bupati Pekalongan Siti Qomariyah berkunjung menemui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Mochtar Husein, di kantornya yang terletak di kawasan Mangkang, Semarang, baru-baru ini.
Kedatangan Bupati Pekalongan yang ditemani Sekretaris Daerah H Susiyanto dan Kepala Bagian Hukum Bambang Supriyadi itu mendapat sambutan hangat dari Kepala Perwakilan BPKP Jateng Mochtar Husein didampingi Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Bambang Wahyudi Basuki, Kepala Bidang Investigasi Sumitro, serta beberapa Pejabat Fungsional Auditor.
Dihadapan Kepala Perwakilan BPKP, Bupati Siti Qomariyah mengatakan, bahwa kunjungannya dimaksudkan, selain untuk menginformasikan hasil kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, juga membahas rencana permberdayaan pedagang kecil atau mikro yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. ”Kewajiban pemda terhadap pedagang kecil adalah memberikan perlindungan atau dengan pemberian bantuan keuangan kepada mereka (pedagang mikro) agar kegiatan usahanya semakin berkembang,” ucapnya.
Qomariyah mengemukakan, menjadi dilematis manakala Pemerintah Daerah menginginkan ada perubahan dari pasar tradisional yang sudah tidak layak, kemudian dibangunkan menjadi suatu pasar tradisional yang semi modern dengan tetap menginginkan pedagang mikro (pedagang lama) mampu menempati pasar yang baru nantinya. ”Tentunya, pemda harus berupaya mempertahankan pedagang mikro atau pedagang lama agar mampu memperoleh tempat berdagang dengan cara memberikan bantuan keuangan,” katanya.
Dijelaskan Qomariyah, ada beberapa bantuan keuangan yang sudah biasa disalurkan Pemerintah Daerah seperti, hibah, bantuan sosial dan subsidi. Namun demikian, dia mempertanyakan, dalam konteks pemberian bantuan kepada pedagang mikro, mana yang lebih tepat bentuk pemberian bantuan yang sesuai aturan. ”Sehingga Pemerintah Daerah tidak salah dalam menganggarkannya,” harapnya.
Dia menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perubahannya Nomor 59 Tahun 2007, yang disebut belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Sedang bantuan social, menurutnya adalah belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik. Bantuan ini diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Berikutnya adalah belanja subsidi, yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Yang dimaksud, perusahaan/lembaga tertentu adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
Kepala Perwakilan BPKP Jateng Mochtar memberikan apresiasi tinggi terhadap para Kepala Daerah yang telah menjadikan BPKP sebagai tempat berkonsultasi. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud dari nafas kemitraan yang telah terjalin dengan baik dan pantas untuk ditingkatkan kualitasnya. ”Sebagai mitra kerja di daerah, kami memang berkomitmen turut berkontribusi membantu pemda mengawal program-program pembangunannya menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk pada pemda Kabupaten Pekalongan,” ujar dia.
Terkait dengan solusi yang diminta, didepan Bupati Pekalongan dan para kepala staf yang mendampinginya, Mochtar menjanjikan, pihaknya akan segera menugaskan staf terkait yang intinya memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melihat ketiga bentuk belanja tidak langsung tersebut. Dia menyatakan, belanja hibah lebih memungkinkan diberikan kepada pedagang mikro agar tetap mampu menempati pasar baru. Dalam belanja hibah itu harus diatur dengan naskah perjanjian hibah agar belanja hibah digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
Sumber Berita : Humas BPKP Jateng
Kunjungi BPKP Jateng, Bupati Pekalongan Konsultasikan Pemanfaatan Pasar Pekalongan
![]() |
Kedatangan Bupati Pekalongan yang ditemani Sekretaris Daerah H Susiyanto dan Kepala Bagian Hukum Bambang Supriyadi itu mendapat sambutan hangat dari Kepala Perwakilan BPKP Jateng Mochtar Husein didampingi Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Bambang Wahyudi Basuki, Kepala Bidang Investigasi Sumitro, serta beberapa Pejabat Fungsional Auditor.
Dihadapan Kepala Perwakilan BPKP, Bupati Siti Qomariyah mengatakan, bahwa kunjungannya dimaksudkan, selain untuk menginformasikan hasil kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, juga membahas rencana permberdayaan pedagang kecil atau mikro yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. ”Kewajiban pemda terhadap pedagang kecil adalah memberikan perlindungan atau dengan pemberian bantuan keuangan kepada mereka (pedagang mikro) agar kegiatan usahanya semakin berkembang,” ucapnya.
Qomariyah mengemukakan, menjadi dilematis manakala Pemerintah Daerah menginginkan ada perubahan dari pasar tradisional yang sudah tidak layak, kemudian dibangunkan menjadi suatu pasar tradisional yang semi modern dengan tetap menginginkan pedagang mikro (pedagang lama) mampu menempati pasar yang baru nantinya. ”Tentunya, pemda harus berupaya mempertahankan pedagang mikro atau pedagang lama agar mampu memperoleh tempat berdagang dengan cara memberikan bantuan keuangan,” katanya.
Dijelaskan Qomariyah, ada beberapa bantuan keuangan yang sudah biasa disalurkan Pemerintah Daerah seperti, hibah, bantuan sosial dan subsidi. Namun demikian, dia mempertanyakan, dalam konteks pemberian bantuan kepada pedagang mikro, mana yang lebih tepat bentuk pemberian bantuan yang sesuai aturan. ”Sehingga Pemerintah Daerah tidak salah dalam menganggarkannya,” harapnya.
Dia menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perubahannya Nomor 59 Tahun 2007, yang disebut belanja hibah merupakan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Sedang bantuan social, menurutnya adalah belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik. Bantuan ini diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Berikutnya adalah belanja subsidi, yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Yang dimaksud, perusahaan/lembaga tertentu adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
Kepala Perwakilan BPKP Jateng Mochtar memberikan apresiasi tinggi terhadap para Kepala Daerah yang telah menjadikan BPKP sebagai tempat berkonsultasi. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud dari nafas kemitraan yang telah terjalin dengan baik dan pantas untuk ditingkatkan kualitasnya. ”Sebagai mitra kerja di daerah, kami memang berkomitmen turut berkontribusi membantu pemda mengawal program-program pembangunannya menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk pada pemda Kabupaten Pekalongan,” ujar dia.
Terkait dengan solusi yang diminta, didepan Bupati Pekalongan dan para kepala staf yang mendampinginya, Mochtar menjanjikan, pihaknya akan segera menugaskan staf terkait yang intinya memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melihat ketiga bentuk belanja tidak langsung tersebut. Dia menyatakan, belanja hibah lebih memungkinkan diberikan kepada pedagang mikro agar tetap mampu menempati pasar baru. Dalam belanja hibah itu harus diatur dengan naskah perjanjian hibah agar belanja hibah digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
Sumber Berita : Humas BPKP Jateng
Last edited: 2010-06-08 Time: 06:35:02 Hit: 10357








